Pandeglang, Cadasari – Selasa 6 Mei 2025. Desa Cadasari mengadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih yang bertempat di Aula Kantor Desa Cadasari
Acara di hadiri oleh PJ Kepala Desa, Bapak Camat Kecamatan Cadasari, Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Diskoperindag Kab. Pandeglang, BABINSA, BABINKAM, BPD, RT/RW beserta Kader Desa Cadasari.
Pembahasan acara mengenai apa itu Koperasi Merah Putih, Manfaat Koperasi Merah Putih dan Menetapkan nama Koperasi Merah Putih yang ada di Desa Cadasari.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
6. Menekan harga di tingkat konsumen
7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
8. Menekan pergerakan tengkulak
9. Memperpendek rantai pasok
10. Meningkatkan inklusi keuangan
11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
13. Menekan inflasi
Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih
Pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:
1. Nama harus diawali dengan kata “Koperasi”;
2. Kemudian diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”;
3. Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
4. Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota;
5. Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
Acara dilanjut dengan pemberian nama Koperasi Merah Putih yaitu yang di namai “Koperasi Merah Putih Desa Cadasari Kecamatan Cadasari”.
Acara pun berjalan dengan lancar, aman dan di akhiri dengan sesi tanya jawab.